Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan
PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70
Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang
merupakan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat
kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKK dilakukan berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata
cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua
Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai
Aparatur Sipil Negara.
0.24 % dari gaji pokok (dibayarkan oleh pemberi kerja)