Dalam menjalankan setiap kegiatan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), TASPEN terus berupaya mengedepankan prinsip transparansi dan integritas sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan Perseroan.
Seluruh kegiatan PKBL yang dilaksanakan TASPEN mengacu pada kebijakan umum dan peraturan
yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Nasabah;
2. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Seluruh;
4. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup;
5. Peraturan Pemerintah (PP) No.47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perseroan Terbatas; serta
6. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-09/MBU/07/2015 tentang
Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN
9/2015).
7. Kemudian, terjadi perubahan menjadi Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor: PER-02/MBU/07/2017 tanggal 05 Juli 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan
Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Peraturan Menteri Negara.
Program kemitraan merupakan program yang memiliki fokus kerja dalam mengembangkan aspek pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat melalui pemberian pinjaman dana kemitraan untuk modal kerja dan investasi serta bantuan pembinaan berupa bantuan pelatihan manajemen usaha, bantuan pemasaran (promosi/ pameran), dan lain-lain.
Bina Lingkungan merupakan program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh PT TASPEN (PERSERO) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berupa pemberian bantuan maupun penyuluhan dalam peran aktifnya untuk membantu Pemerintah, pengentasan kemiskinan, dan memajukan kehidupan masyarakat wilayah operasi bisnisnya.