Jaminan Kecelakaan Kerja

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKK dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepesertaan Program JKK dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan pegawai/ pejabat negara tersebut berhenti.

    Peserta JKK terdiri dari :
  1. Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan.
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  3. Pejabat Negara.
  4. Pimpinan / Anggota DPRD.
    Kriteria Kecelakaan Kerja
    Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi:
  1. Dalam menjalankan tugas kewajiban.
  2. Dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kecelakaan itu disamakan dengan kecelakaan yang terjadi dalam menjalankan tugas kewajibannya.
  3. Karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam melaksanakan tugas.
  4. Dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya; dan/atau
  5. yang menyebabkan Penyakit Akibat Kerja.
    Hak-hak Peserta JKK :
  1. Perawatan
  2. Santunan
  3. Tunjangan Cacat
    Kewajiban Peserta JKK :
  • Memberikan keterangan mengenai data diri Iuran Program JKK diterima dari Pemberi Kerja sebesar 0,24% dari gaji Peserta setiap bulan.

Manfaat JKK
Peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja akan mendapat beberapa manfaat yang meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

  1. Perawatan
    1. Pemeriksaan dasar dan penunjang;
    2. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
    3. Rawat inap kelas I RS Pemerintah dan RS swasta yang setara;
    4. Perawatan intensif;
    5. Penunjang diagnostik;
    6. Pengobatan;
    7. Pelayanan khusus;
    8. Alat kesehatan dan implant;
    9. Jasa Dokter/medis;
    10. Operasi;
    11. Transfusi darah; dan/atau
    12. Rehabilitasi medik.

Peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja (PAK) berdasarkan surat keterangan dokter okupasi berhak atas manfaat program JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Hak atas manfaat program JKK sebagaimana dimaksud diberikan apabila PAK timbul dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak Pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.

  1. Santunan
    1. Penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/ atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan kerja;
      Angkutan:
      1. Darat/sungai/danau : paling besar Rp1.300.000
      2. Laut : paling besar Rp1.950.000
      3. Udara : paling besar Rp3.250.000
      Apabila menggunakan lebih dari satu angkutan, maka diberikan biaya yang paling besar dari masing-masing angkutan yang digunakan.
    2. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (SSTMB) akibat kecelakaan kerja; 100% x gaji terakhir Diberikan setiap bulan sampai dinyatakan mampu bekerja kembali. SSTMB diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang selama 6 (enam) bulan apabila dipandang perlu berdasarkan Surat Pernyataan Tim Penguji Kesehatan.
    3. Santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, dan cacat total tetap;
      Santunan cacat sebagian anatomis:
      • % sesuai tabel x 80 x Gaji terakhir Dibayarkan sekaligus Santunan cacat sebagian fungsi:
      • Penurunan fungsi x % sesuai tabel x 80 x Gaji Dibayarkan sekaligus Santunan cacat total tetap:
      • Santunan sekaligus = 70% x 80 x Gaji terakhir
      • Santunan berkala = Rp250.000 perbulan, selama 24 bulan
    4. Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; Pembelian alat bantu (orthose) dan/ atau alat pengganti (prothose) satu kali untuk setiap kasus dengan standar harga yang ditetapkan oleh pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah dan ditambah 40% dari harga tersebut. Biaya rehabilitasi medis maksimum sebesar Rp2.600.000.
    5. Penggantian biaya gigi tiruan; Paling banyak sebesar Rp3.900.000 untuk setiap kasus
    6. Santunan kematian kerja; 60% x 80 gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali
    7. Uang duka tewas; 6x gaji terakhir
    8. Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000 yang meliputi:
      1. peti jenazah dan perlengkapannya
      2. tanah pemakaman dan biaya di tempat pemakaman
    9. Bantuan beasiswa diberikan bagi maksimal 2 anak dari Peserta yang tewas
      • SD Rp.45.000.000
      • SMP Rp.35.000.000
      • SMA. Rp.25.000.000
      • Diploma/Kuliah Rp.15.000.000
        cataatan :
      1. belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah/kuliah
      2. berusia paling tinggi 25 tahun
      3. belum pernah menikah
      4. belum bekerja
  1. Tunjangan Cacat
      Persentase tertentu dari Gaji atas berkurangnya atau hilangnya fungsi organ dengan ketentuan:
    1. Mengalami cacat
    2. Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat.
    3. Diberikan sejak keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atau pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat sampai dengan peserta meninggal dunia.
    PERSENTASE TUNJANGAN CACAT
No JENIS CACAT
Types of Disability
PERSENTASE TABEL
Table of Percentage
1
  1. penglihatan pada kedua belah mata
  2. pendengaran pada kedua belah telinga; atau
  3. kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah
70% (tujuh puluh persen) dari Gaji terakhir
2
  1. lengan dari sendi bahu ke bawah, atau
  2. kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah
50% (lima puluh persen) dari Gaji terakhir
3
  1. lengan dari atau dari atas siku ke bawah, atau
  2. sebelah kaki dari pangkat paha
40% (empat puluh persen) dari Gaji terakhir
4
  1. penglihatan dari sebelah mata, atau
  2. pendengaran dari sebelah telinga, atau
  3. tangan dari atau dari atas pergelangan ke bawah, atau
  4. sebelah kaki dari mata kaki ke bawah
30% (tiga puluh persen) dari Gaji terakhir
5 Menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan tim penguji kesehatan dapat dipersamakan dengan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, untuk kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk pada angka 1 sampai dengan angka 4
30 % (tiga puluh persen) sampai 70% (tujuh puluh persen) dari Gaji terakhir
6 Dalam hal terjadi beberapa cacat, maka besarnya tunjangan cacat ditetapkan dengan menjumlahkan persentase dari tiap cacat, dengan ketentuan paling tinggi 100% (seratus persen) dari Gaji terakhir
    PERSENTASE SANTUNAN CACAT TETAP SEBAGIAN DAN CACAT-CACAT LAINNYA
NO MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN
Various Types Of Permanent Disability
% X GAJI
% x Salary
MACAM CACAT TETAP SEBAGIAN
Various Types Of Permanent Disability
1 Lengan kanan dari sendi bahu ke bawah 44 Right arm, from shoulder joint to below it
2 Lengan kiri dari sendi bahu ke bawah 38,5 Left arm, from shoulder joint to below it
3 Lengan kanan dari atau dari atas siku ke bawah 38,5 Right arm, from or from above elbow to below it
4 Lengan kiri dari atau dari atas siku ke bawah 33 Left arm, from or from above elbow to below it
5 Tangan kanan dari atau dari atas pergelangan ke bawah 35 Right arm, from or from above wrist to below it
6 Tangan kiri dari atau dari atas pergelangan ke bawah 30,8 Left arm, from or from above wrist to below it
7 Kedua belah kaki dari pangkal paha ke bawah 77 Both legs, from groin to below it
8 Sebelah kaki dari pangkal paha ke bawah 38,5 One leg, from groin to below it
9 Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah 55 Both legs, from ankle to below it
10 Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah 27,5 One leg, from ankle to below it
11 Kedua belah mata 77 Both eyes
12 Sebelah mata atau diplopia pada penglihatan dekat 38,5 One eye or diplopia in short-distance sight
13 Pendengaran pada kedua belah telinga 44 Hearing from both ears