Jaminan Kematian

Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) yang merupakan merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan Kematian.

Pengelolaan Iuran dan Pelaporan penyelenggaraan program JKM dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 206/PMK.02/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/ PMK.02/2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepesertaan Program JKM dimulai sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil/Pejabat Negara sampai dengan pegawai/ pejabat negara tersebut berhenti.

Kepesertaan

  1. Calon PNS dan PNS kecuali PNS Departemen Pertahanan Keamanan
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Pejabat Negara
  4. Pimpinan / Anggota DPRD

Iuran

0.72 % dari gaji pokok (dibayarkan oleh pemberi kerja)

Manfaat

Berupa Santunan Kematian, dengan rincian:

  1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta;
  2. Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji terakhir;
  3. Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta;
  4. Bantuan Beasiswa sebesar 15 juta/anak (max 2 orang anak), dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun