Program Pensiun

Program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

TASPEN ditunjuk sebagai penyelenggara pembayaran pensiun:

  1. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 822/KMK.03/1986 tanggal 22 September 1986 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 842.1-841 tanggal 13 Oktober 1986 dengan proyek awal di Bali, NTB, dan NTT.
  2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 702/KMK.03/1987 tanggal 31 Oktober 1987 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 842.1/1402/ PUOD tanggal 14 November 1987, pembayaran pensiun untuk wilayah Sumatera.
  3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 812/KMK.03/1988 tanggal 27 September 1988 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 842.1-755 pada tanggal 23 Agustus 1988, pembayaran pensiun untuk wilayah Jawa dan Madura.
  4. Pada 1 April 1990 berdasarkan Keputusan menteri keuangan Nomor: 79/KMK.03/1990 tanggal 22 januari 1990 dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 842.1-099 tanggal 12 februari 1990, Pembayaran Pensiunan PNS secara Nasional sudah dilakukan PT TASPEN (PERSERO).

Kepesertaan

  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat.
  2. Pegawai Negeri Daerah Otonom.
  3. Pejabat Negara.
  4. Hakim.
  5. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.
  6. Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.
  7. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan
  8. Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero). 9. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.

Iuran

4,75 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok
+ tunjangan keluarga)

Manfaat

  1. Pembayaran Pensiun Setiap Bulan.
  2. Uang Duka Wafat (Jika pensiunan meninggal dunia)
    1. 3 x Penghasilan kotor terakhir (PNS/Pejabat/TNI POLRI)
    2. 2 x Tunjangan Veteran (veteran Sendiri) / 1 x Tunjangan Veteran Janda/ Duda (Jd/Dd Veteran)
  3. Uang Pensiun Terusan, Jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun Janda/Duda/Yatim-piatu
    1. Selama 4 bulan (PNS/Pejabat)
    2. Selama 6/12/18 bulan (TNI/POLRI/Veteran)
    3. Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI)/ Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) tidak ada Pensiun Terusan
  4. Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu.