Program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
TASPEN ditunjuk sebagai penyelenggara pembayaran pensiun:
4,75 % x Penghasilan sebulan (Gaji pokok
+ tunjangan keluarga)