Profil Perusahaan

PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

Sejarah Perusahaan

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau disingkat PT TASPEN (PERSERO) telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan panjang sejarah abdi Negara di Indonesia atas peran yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT) dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri pada saat memasuki usia pensiun…

Regulasi

Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pensiun Pegawai Dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Yang Bekerja Pada Instansi Pemerintah Pusat.

Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencarian, Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT TASPEN (PERSERO) Dan PT ASABRI (PERSERO).

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiunan, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurut Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT TASPEN (PERSERO) Dan PT ASABRI (PERSERO).

Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.

Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Ddaerah Tahun Anggaran 2016.

Visi dan Misi

Visi
“Menjadi Perusahaan Asuransi Sosial dan Dana Pensiun yang Unggul, Terpercaya dan Berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan Peserta untuk meningkatkan nilai ekonomi dan sosial Indonesia.”

Misi
“Memastikan terwujudnya Layanan Terbaik dan Investasi yang Andal serta Kepemimpinan Inovasi Bisnis dan Transformasi Digital dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia yang Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.”

Nilai - Nilai Perusahaan

Struktur Organisasi

Dengan susunan struktur organisasi yang kuat, Taspen akan selalu berinovasi dalam memberikan pelayan yang melebihi harapan peserta

Kepemimpinan