Regulasi Regulasi

Regulasi

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan amanat Pemerintah dalam menyelenggarakan asuransi sosial, operasional bisnis TASPEN berpondasi pada regulasi berupa Undang-undang dan sejumlah Peraturan Pemerintah.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan amanat Pemerintah dalam menyelenggarakan asuransi sosial, operasional bisnis TASPEN berpondasi pada regulasi berupa Undang-undang dan sejumlah Peraturan Pemerintah.

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969

    Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981

    Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

  • Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1981

    Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)

  • Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013

    Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil

  • Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015

    Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

  • Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017

    Peraturan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara