Kenali TASPEN dalam selayang pandang.
PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara. TASPEN melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional pada umumnya, khususnya di bidang Asuransi Sosial melalui penyelenggaraan program asuransi/jaminan sosial bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan penyelenggara negara lainnya beserta pegawai di lingkungannya
Nama Perusahaan
PT TASPEN (PERSERO)
Bidang Bisnis
Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Status Perusahaan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Nama Perusahaan Sebelumnya
- Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN), tanggal 17 April 1963
- PERUM TASPEN, tanggal 18 November 1970
- PT TASPEN (PERSERO), tanggal 4 Januari 1982
Produk
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Program Tabungan Hari Tua (THT)
- Program Pensiun
- Program Jaminan Kematian (JKM)
Kepemilikan
100% dimiliki oleh negara Republik Indonesia
Tanggal Pendirian
17 April 1963
-
Tugas Pokok dan Fungsi
TASPEN bertugas menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN) tanggal 17 April 1963, Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP.749/MK/V/II/1970, serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Nomor: 26 Tahun 1981. TASPEN memiliki fungsi melaksanakan kegiatan Jaminan Sosial bagi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara
-
Akta Pendirian
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 4 tanggal 4 Januari 1982 dibuat di hadapan Notaris Imas Fatimah, S.H
-
Jumlah Karyawan
1.401 orang
(Per Agustus 2025)
Jaringan Kantor
57 Kantor Cabang dan 17.136 Titik Layanan
-
Modal Dasar
Rp 2.000.000.000.000,- (Dua Triliun Rupiah)
-
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Rp 500.000.000.000,- (Lima Ratus Miliar Rupiah)