TASPEN Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023

TASPEN, Jakarta, 19 Desember 2023PT TASPEN (Persero) berkomitmen untuk senantiasa menerapkan prinsip keterbukaan informasi dalam setiap pemberian informasi terkait produk layanan, rencana, maupun kondisi operasional bisnis guna memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh peserta dan stakeholders. Atas komitmen tersebut, TASPEN meraih Penghargaan Kategori Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP) dengan total poin sebesar 97,54. Kegiatan ini membuktikan bahwa TASPEN berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang transparan kepada para peserta, serta menjadi wujud konkret implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada seluruh upaya bisnis TASPEN. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin kepada Direktur Utama TASPEN, A.N.S. Kosasih serta dihadiri langsung oleh Ketua Informasi Publik Donny Yogieantoro di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (19/12).

Direktur Utama TASPEN A.N.S. Kosasih mengatakan, “TASPEN berkomitmen memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif bagi semua. Hal ini dilakukan agar semua pihak memperoleh informasi yang sama, termasuk penyandang disabilitas sesuai Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Bagi TASPEN, keterbukaan informasi merupakan pondasi utama dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik. TASPEN akan terus memantapkan implementasi bisnis dan layanan yang transparan guna menciptakan layanan dan kinerja yang memuaskan bagi peserta dan stakeholders. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu seluruh Insan TASPEN, untuk senantiasa memberikan upaya maksimal dalam melayani seluruh peserta, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan layanan bagi seluruh peserta TASPEN.”

Tahun ini merupakan kali ke empat TASPEN mendapatkan Penghargaan Badan Publik Informatif dalam kurun waktu 6 (enam) tahun terakhir. TASPEN dan Badan Publik lainnya yang meraih titel Badan Publik Informatif, wajib memenuhi beberapa parameter penilaian dari KIP, antara lain sarana prasana, kualitas informasi, dan jenis informasi yang disampaikan kepada konsumen. Penghargaan ini merupakan apresiasi kepada seluruh Badan Publik, antara lain Perguruan Tinggi Negeri, BUMN, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negeri dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Struktural, Kementerian, serta Partai Politik atas keterbukaan informasi yang dilakukan.

Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin mengatakan, “Keterbukaan Informasi Publik adalah unsur esensial dalam wujud dan tata kelola pemerintahan yang baik. Dan sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi. Selain itu, transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.”

TASPEN senantiasa melakukan inovasi dan menggunakan teknologi maupun tren terkini dalam menyampaikan informasi perusahaan, termasuk penyandang disabilitas. TASPEN telah menyediakan website ramah disabilitas, yakni memiliki berbagai fitur layanan ramah disabilitas pada website utama dan website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Beberapa fitur disabilitasnya antara lain, opsi peningkatan ukuran teks website, opsi pengaturan kontras tampilan website, opsi fitur suara penyebutan opsi website dan opsi lainnya. Sementara itu, untuk layanan fisik, TASPEN menyediakan akses khusus bagi penyandang disabilitas, antara lain jalur khusus kursi roda, parkiran dan toilet khusus disabilitas pada seluruh wilayah Kantor Cabang PT TASPEN (Persero). Selain itu, TASPEN juga menyediakan formulir permintaan informasi publik untuk penyandang tuna netra dalam bentuk braille.

Sepanjang tahun 2023, tercatat ada total 101 permohonan layanan informasi yang disampaikan melalui PPID TASPEN. Adapun seluruh permohonan tersebut direspon dengan rata-rata waktu jawab 2 hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan, yakni maksimal 10 hari kerja. Selain itu, terdapat 16.266 permintaan informasi dan pengaduan melalui Aplikasi TASPEN Care yang terselesaikan. Masyarakat dapat memperoleh informasi publik PT TASPEN (Persero) melalui secara online melalui website PPID TASPEN www.eppid.taspen.co.id dan melalui email ke layanan@taspen.co.id. Selain itu, Masyarakat juga dapat memperoleh informasi publik PT TASPEN (Persero) melalui 57 kantor cabang TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia.