Tegaskan Komitmen Transparan dan Akuntabel, TASPEN Serahkan Hak Purnatugas Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
Tegaskan Komitmen Transparan dan Akuntabel, TASPEN Serahkan Hak Purnatugas Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
taspen.co.id - 10 Maret 2026 09:01:07 by Sekretaris Perusahaan
taspen.co.id - 10 Maret 2026 09:01:07 by Sekretaris Perusahaan

Jakarta, 9 Maret 2026 – PT TASPEN (Persero) secara resmi menyerahkan manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya kepada negara. Penyerahan yang dilakukan langsung oleh Direktur Operasional TASPEN, Tribuna Phitera Djaja, di Gedung MK Jakarta pada Senin (02/03) ini, menegaskan komitmen TASPEN dalam menyalurkan hak peserta secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan, “Penyerahan manfaat kepada Bapak Arief Hidayat merupakan wujud komitmen TASPEN dalam menjalankan amanah untuk memberikan kepastian jaminan sosial kepada para peserta yang telah berjasa pada negara. Seluruh proses dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, secara transparan dan akuntabel.”
Sebagai BUMN yang memiliki mandat dalam mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, TASPEN menjalankan pembayaran manfaat berdasarkan peraturan yang berlaku dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Adapun besaran manfaat pensiun Pejabat Negara/Hakim Mahkamah Konstitusi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980, yaitu sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Hak pensiun pokok dihitung sebesar 1% (satu persen) dari masa kerja per bulan dengan batas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan minimal 6% (enam persen), yang kemudian ditambahkan dengan tunjangan keluarga untuk memperoleh besaran pensiun bulanan. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, besaran manfaat Pensiun Pejabat Negara/Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, serta hak sebesar 0,55% (nol koma lima puluh lima persen) kali masa iuran dikalikan gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Penyerahan manfaat ini sekaligus mempertegas peran strategis TASPEN, sebagai pengelola jaminan sosial terpercaya, yang senantiasa hadir memberikan kepastian masa depan para ASN dan Pejabat Negara yang telah mengabdi pada negeri. Dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme, TASPEN terus mengedepankan kepercayaan peserta di setiap tahap pengabdian hingga masa purna tugas. Komitmen ini juga terus memperkuat posisi TASPEN sebagai Center of Excellence dalam bidang asuransi dan jaminan sosial, serta mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan kesejahteraan kepada ASN dan Pejabat Negara.