Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!
Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!
taspen.co.id - 17 Maret 2026 21:01:02 by Sekretaris Perusahaan
taspen.co.id - 17 Maret 2026 21:01:02 by Sekretaris Perusahaan

Jakarta, 17 Maret 2026 – PT TASPEN (Persero) terus menghadirkan kemudahan layanan bagi para pensiunan, khususnya dalam mengakses dokumen perpajakan yang dibutuhkan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Melalui kanal layanan digital resmi TASPEN, peserta dapat mengunduh Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas manfaat pensiun secara mandiri, cepat, dan aman tanpa perlu datang ke kantor cabang, sehingga proses pelaporan melalui e-Filing DJP Online dapat berjalan lebih efisien. Fasilitas ini disediakan untuk memastikan proses administrasi perpajakan dapat dilakukan dengan lebih praktis dan efisien.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan, "TASPEN berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi para pensiunan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kami mengingatkan bahwa manfaat pensiun merupakan objek pajak yang sah menurut undang-undang. Oleh karena itu, bagi peserta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pelaporan SPT Tahunan adalah wujud kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa."
Akses dan Pencetakan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
Guna memudahkan peserta dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 dapat diakses melalui beberapa kanal layanan sebagai berikut:
Melalui TOOS (TASPEN One Hour Online Service)
Peserta dapat mengakses dan mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21 secara mandiri melalui layanan TOOS dengan login menggunakan Nomor Peserta/NIP dan kata sandi yang telah terdaftar.
Melalui Kantor Cabang TASPEN
Peserta yang membutuhkan bantuan dapat mengunjungi Kantor Cabang TASPEN terdekat dengan membawa identitas diri untuk mendapatkan layanan pencetakan Bukti Potong PPh Pasal 21.
Melalui Sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 juga dapat diakses melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketersediaan data pada sistem tersebut, menggunakan akun perpajakan masing-masing peserta.
Petunjuk Teknis Pencetakan Mandiri Bukti Potong PPh Pasal 21 melalui TOOS
Sebagai pedoman bagi peserta dalam mengakses dan mencetak E-SPT Pajak Pensiun secara mandiri, berikut langkah-langkah resmi yang dapat diikuti:
Buka pada website TOOS melalui tos.taspen.co.id
Masuk/login dengan akun terdaftar, atau daftar/sign up jika belum memiliki akun.
Klik pada menu Bukti Potong Pajak Pensiun.
Pilih Tahun SPT selanjutnya klik cek Bukti Potong.
Lalu klik cetak untuk mencetak Bukti Potong dalam bentuk pdf.
Cetak Bukti Potong selesai dan akan muncul dalam bentuk PDF.
Sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara, TASPEN terus memastikan setiap kanal layanan berjalan optimal, responsif, dan mudah diakses oleh seluruh peserta, termasuk dalam mendukung kebutuhan administrasi perpajakan.
Apabila peserta mengalami kendala dalam proses login, registrasi, maupun pencetakan E-SPT, peserta pensiunan dapat menghubungi Call Center resmi TASPEN di 1500919 atau mendatangi Kantor Cabang PT TASPEN (Persero) terdekat untuk memperoleh bantuan layanan secara langsung. Untuk menghindari informasi yang tidak akurat, peserta diimbau memastikan seluruh informasi diperoleh melalui situs resmi perusahaan serta kanal media sosial resmi TASPEN.