Jaminan Kematian Jaminan Kematian

Jaminan Kematian

Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.

Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.

Manfaat Jaminan Kematian

Berupa Santunan Kematian, dengan rincian : 

  • Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta;
  • Uang Duka Wafat sebesar 3 x Gaji terakhir;
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta;
  • Bantuan Beasiswa sebesar 15 juta/anak (max 2 orang anak), dengan ketentuan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 tahun

Manfaat

Kepesertaan Jaminan Kematian
  1. ASN (CPNS, PNS, PPPK) kecuali ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia
  2. Pejabat Negara
  3. Pimpinan / Anggota DPRD
  4. Pegawai Pemerintah Non-ASN PP 49 Tahun 2018

Kepesertaan

Iuran Jaminan Kematian

0.72 % dari gaji pokok (iuran dibayarkan oleh Pemerintah/pemberi kerja)

Iuran

Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian.

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM).