Informasi Perseroan

Nama Perusahaan

PT TASPEN (PERSERO)

Nama Perusahaan Sebelumnya

  • Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN), tanggal 17 April 1963
  • PERUM TASPEN, tanggal 18 November 1970
  • PT TASPEN (PERSERO), tanggal 4 Januari 1982

Bidang Usaha

Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Produk

  • Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Program Tabungan Hari Tua (THT)
  • Program Pensiun
  • Program Jaminan Kematian (JKM)

Status Perusahaan

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Kepemilikan

100 % dimiliki oleh Negara Republik Indonesia

Tanggal Pendirian

17 April 1963

Dasar Hukum Pendirian

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PN TASPEN) tanggal 17 April 1963, Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP.749/MK/V/II/1970, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Nomor: 26 Tahun 1981, badan hukum PERUM TASPEN diubah menjadi PT TASPEN (PERSERO)

Akte Pendirian

Akta Notaris Imas Fatimah, S.H. Nomor 53 tanggal 17 Maret 1988 dan telah diperbaiki dengan Akta Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 2 Juli 1998 dihadapan Zulkii Harahap, S.H., pengganti notaris Imas Fatimah,SH.

Modal Dasar

Rp2 Triliun

Modal ditempatkan dan disetor Penuh

Rp500 miliar

Total Ekuitas

Rp9,709.83 miliar

Jumlah Karyawan

1.748 orang

Jaringan Kantor

6 Kantor Cabang Utama dan 48 Kantor Cabang, 24.469 titik layanan

Informasi RUPS

selengkapnya tentang Informasi RUPS

Penghargaan dan Sertifikasi

selengkapnya tentang Penghargaan dan Sertifikasi

Komite - komite Perusahaan

selengkapnya tentang Komite - komite Perusahaan

Pencapaian dan Prospek Perusahaan

selengkapnya tentang Pencapaian dan Prospek Perusahaan