Program Pensiun

Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sesuai dengan UU tersebut sumber dana pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (pay as you go). Dalam perkembangannya pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing Program Pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, saat ini sudah kembali ke 100% APBN.
Komposisi sharing adalah sebagai berikut :

Periode SHARING PEMBAYARAN PENSIUN KETERANGAN
Description
Periode
APBN DANA PENSIUN
Sampai dengan 1993 100% 0% Until 1993
Januari 1994-Maret 1994 0% 100% SURAT MENKEU No.1204/MK.03/1993 January 1994-March 1994
April 1994-Maret 1997 77.50% 22.50% SURAT DJA NO:S-1684/A/56/0394 April 1994- March 1997
April 1997- Desember 1998 77% 23% SURAT DJA NO: S-993/A/67/0297 April 1997 - December 1998
Januari 1999- Desember 2002 75% 25% SURAT DJA NO: S-3389/A/1999 January 1999-December 2002
Januari 2003-Desember 2005 79% 21% SURAT DJA NO: S-6878/HK.2/2002 January 2003- December 2005
Januari 2006- Desember 2006 82.50% 17.50% SURAT MENKEU NO: S-07/MK-02/2006 January 2006- December 2006
Januari 2007- Desember 2007 85.50% 14.50% SURAT MENKEU NO: S-03/MK-02/2007 January 2007- December 2007
Januari 2008-Desember 2008 91.00% 9.00% SURAT DJA NO: S-05/MK.02/2008 January 2008-December 2008
Januari 2009-sekarang 100% 0% SURAT DJA NO: S-39/MK-02/2009 January 2009-now

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Potongan iuran pensiun tersebut pada awalnya ditempatkan pada Bank-bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan. Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, sebagai tindak lanjutnya Dana Pensiun PNS dialihkan kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Pebruari 1985. Pengadministrasian dan pelaporan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 243/PMK. 02/2016 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Selain mengelola Dana Titipan Program Pensiun PNS, mulai tahun 1987 Pemerintah mengalihkan penyelenggaraan pembayaran pensiun PNS untuk wilayah propinsi Bali, NTB, NTT melalui surat Menteri Keuangan Nomor: 822/ MK.03/1986 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1.8411 tanggal 13 Oktober 1986, dan Pada April 1990 Pembayaran Pensiun PNS secara Nasional sudah dilakukan PT TASPEN (PERSERO).

    Penerima Pensiun adalah :
  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Pegawai Negeri Daerah Otonom, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  3. Pejabat Negara, dibayarkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  4. Hakim, dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
  5. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan, dibayarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan RI, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2015.
  6. Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989.
  7. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan, dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2016.
  8. Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), dibayarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2007 tentang Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
  9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-89/SJ.24/UP.71/2004 tentang Pemberian Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.
    Hak-hak Penerima Pensiun :
  1. Pensiun Sendiri
  2. Pensiun Janda/Duda
  3. Pensiun Yatim Piatu
  4. Pensiun Orang Tua
  5. Pensiun Terusan
  6. Uang Duka Wafat (UDW)
  7. Pengembalian Nilai tunai Iuran Pensiun, bagi peserta yang diberhentikan tanpa hak pension baik dengan hormat maupun dengan tidak hormat.
    Kewajiban Peserta :
  1. Membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak) setiap bulan.
  2. Melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.
    Kewajiban Penerima Pensiun :
  1. Melakukan perubahan data penerima pensiun dan keluarganya.
    1. Melakukan otentikasi untuk pembayaran pensiun, yaitu:
    2. Setiap 1 bulan bagi penerima tunjangan veteran dan dana kehormatan
    3. Setiap 2 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang tidak mempunyai tunjangan keluarga.
    4. Setiap 3 bulan bagi penerima pensiun PNS/ Pejabat Negara/POLRI/TNI yang masih mempunyai tunjangan keluarga.

Biaya Penyelenggaraan Program Pensiun
Atas pengelolaan Program Pensiun PNS dan pembayaran pensiun PNS, Pemerintah melalui surat Menteri Keuangan Nomor: S-1517/MK.013/1987 mengatur tentang Penggantian Biaya Penyelenggaraan Pensiun.

Ketentuan tentang besarnya Biaya Penyelenggaraan Pensiun mengalami perubahan setiap tahun, dan pada tanggal 30 November 2015, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (PERSERO) dan PT Asabri (Persero). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, penggantian Biaya Operasional Pensiun (BOP) Pembayaran Pensiun TMT tahun 2016 didasarkan pada proporsi beban kerja. Untuk tahun 2018 BOP pembayaran pensiun dihitung berdasarkan proporsi beban kerja. Untuk tahun 2018 BOP pembayaran pensiun dihitung berdasarkan proporsi beban kerja hasil kajian konsultan independen yaitu 70,36% dari total beban usaha yang dimasukkan dalam perhitungan BOP.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 139/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara menetapkan imbal jasa (fee) Pengelolaan Badan Penyelenggara Pensiun sebesar 6,7% dari hasil investasi dikurangi biaya investasi tahun berkenaan. Penggunaan dana APBN untuk pembayaran program pensiun PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (PERSERO) dan PT ASABRI (PERSERO).

    Formula Manfaat Pensiun
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
URAIAN
Description
FORMULA KETERANGAN
Remark
Pensiun / 2,5% x Masa Kerja x gaji pokok terakhir
Maksimum 75% Minimum 40%
Manfaat Asuransi Kematian
Wafat / Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu / 36% dari dasar pensiun /
Uang duka wafat (1/2/3 x Penghasilan) /
  • 1 kali penghasilan bagi penerima Janda/Duda tunjangan Veteran
  • 2 kali penghasilan bagi penerima tunjangan Veteran
  • 3 kali penghasilan bagi penerima Pensiun PNS/Pejabat Negara
Tewas / Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu / 72% dari gaji pokok terakhir /
Berhenti tanpa hak pensiun
F1 x P2 Bagi PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun sebelum 01 Januari 2001
F2 x P2 Bagi PNS yang menjadi peserta pada/sesudah tanggal 01 Januari 2001 dan diberhentikan tanpa hak pensiun
{ '{ F1 x P1 }'} + {'{F2 x (P2 - P1 )}'} Bagi PNS yang menjadi peserta sebelum tanggal 01 Januari 2001 dan diberhentikan tanpa hak pensiun sesudah tanggal 01 Januari 2001
PNS
Civil Servants (PNS)
Pensiun Sendiri
(2,5% x Masa Kerja (dalam tahun) x gaji pokok terakhir) + tunjangan
(minimum 40% x gaji pokok terakhir) + tunjangan
(maksimum 75% x gaji pokok terakhir) + tunjangan
Janda/Duda
(36% x gaji pokok terakhir) + tunjangan
Yatim-Piatu
(36% x gaji pokok terakhir) + tunjangan
Orang tua
20% x Pensiun Janda Peserta Tewas
Janda/Duda/Yatim-Piatu peserta tewas
(72% x gaji pokok terakhir) + tunjangan
Uang Duka Wafat
Bereavement Payment
PEJABAT NEGARA
State Officials
Presiden dan Wakil Presiden
Sendiri
100% x gaji pokok terakhir
Janda/Duda
50% x gaji pokok terakhir
Yatim/Piatu
50% x gaji pokok terakhir
Orang Tua
Tidak ada
Selain Presiden
Sendiri
1% x masa kerja (dalam bulan) x gaji pokok terakhir
minimum 6% x gaji pokok terakhir
maksimum 75% x gaji pokok terakhir
Janda/Duda
50% x gaji pokok terakhir
Yatim/Piatu
50% x gaji pokok terakhir
Orang Tua
Tidak ada

Keterangan:

P1: Penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pokok PNS, yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri dan Tunjangan Anak.
P2: Penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum Peserta berhenti sebagai PNS yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri, dan Tunjangan Anak.
F1: Faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI1.
F2: Faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI2.