Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan
sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama
bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Penyelenggaraan pembayaran
pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun
Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sesuai dengan UU tersebut sumber dana
pembayaran pensiun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
(pay as you go). Dalam perkembangannya pembayaran pensiun PNS selain dari APBN
juga bersumber dari sharing Program Pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan, saat ini sudah kembali ke 100% APBN.
Komposisi sharing adalah sebagai berikut :
Periode | SHARING PEMBAYARAN PENSIUN | KETERANGAN Description |
Periode | |
---|---|---|---|---|
APBN | DANA PENSIUN | |||
Sampai dengan 1993 | 100% | 0% | Until 1993 | |
Januari 1994-Maret 1994 | 0% | 100% | SURAT MENKEU No.1204/MK.03/1993 | January 1994-March 1994 |
April 1994-Maret 1997 | 77.50% | 22.50% | SURAT DJA NO:S-1684/A/56/0394 | April 1994- March 1997 |
April 1997- Desember 1998 | 77% | 23% | SURAT DJA NO: S-993/A/67/0297 | April 1997 - December 1998 |
Januari 1999- Desember 2002 | 75% | 25% | SURAT DJA NO: S-3389/A/1999 | January 1999-December 2002 |
Januari 2003-Desember 2005 | 79% | 21% | SURAT DJA NO: S-6878/HK.2/2002 | January 2003- December 2005 |
Januari 2006- Desember 2006 | 82.50% | 17.50% | SURAT MENKEU NO: S-07/MK-02/2006 | January 2006- December 2006 |
Januari 2007- Desember 2007 | 85.50% | 14.50% | SURAT MENKEU NO: S-03/MK-02/2007 | January 2007- December 2007 |
Januari 2008-Desember 2008 | 91.00% | 9.00% | SURAT DJA NO: S-05/MK.02/2008 | January 2008-December 2008 |
Januari 2009-sekarang | 100% | 0% | SURAT DJA NO: S-39/MK-02/2009 | January 2009-now |
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian,
Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut
dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan
iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara. Potongan iuran pensiun tersebut
pada awalnya ditempatkan pada Bank-bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan. Dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 yang telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013, sebagai tindak lanjutnya
Dana Pensiun PNS dialihkan kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan surat Menteri
Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Pebruari 1985. Pengadministrasian dan
pelaporan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 243/PMK.
02/2016 tentang Pelaporan Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil
dan Pejabat Negara.
Selain mengelola Dana Titipan Program Pensiun PNS, mulai tahun 1987 Pemerintah
mengalihkan penyelenggaraan pembayaran pensiun PNS untuk wilayah propinsi Bali,
NTB, NTT melalui surat Menteri Keuangan Nomor: 822/ MK.03/1986 dan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1.8411 tanggal 13 Oktober 1986, dan Pada April 1990
Pembayaran Pensiun PNS secara Nasional sudah dilakukan PT TASPEN (PERSERO).
Biaya Penyelenggaraan Program Pensiun
Atas pengelolaan Program Pensiun PNS dan pembayaran pensiun PNS, Pemerintah
melalui surat Menteri Keuangan Nomor: S-1517/MK.013/1987 mengatur tentang
Penggantian Biaya Penyelenggaraan Pensiun.
Ketentuan tentang besarnya Biaya Penyelenggaraan Pensiun mengalami perubahan
setiap tahun, dan pada tanggal 30 November 2015, telah diterbitkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor: 211/PMK.02/2015 tentang Biaya Operasional Penyelenggaraan
Pembayaran Manfaat Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT TASPEN (PERSERO) dan PT
Asabri (Persero). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut, penggantian
Biaya Operasional Pensiun (BOP) Pembayaran Pensiun TMT tahun 2016 didasarkan pada
proporsi beban kerja. Untuk tahun 2018 BOP pembayaran pensiun dihitung berdasarkan
proporsi beban kerja. Untuk tahun 2018 BOP pembayaran pensiun dihitung berdasarkan
proporsi beban kerja hasil kajian konsultan independen yaitu 70,36% dari total beban
usaha yang dimasukkan dalam perhitungan BOP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 139/PMK.02/2017 tentang
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil Dan Pejabat Negara
menetapkan imbal jasa (fee) Pengelolaan Badan Penyelenggara Pensiun sebesar 6,7%
dari hasil investasi dikurangi biaya investasi tahun berkenaan.
Penggunaan dana APBN untuk pembayaran program pensiun PNS diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan,
Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang
Dilaksanakan oleh PT TASPEN (PERSERO) dan PT ASABRI (PERSERO).
URAIAN Description |
FORMULA | KETERANGAN Remark |
---|---|---|
Pensiun / | 2,5% x Masa Kerja x gaji pokok terakhir |
Maksimum 75% Minimum 40% |
Manfaat Asuransi Kematian |
Wafat / Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu / | 36% dari dasar pensiun / |
Uang duka wafat (1/2/3 x Penghasilan) / |
|
|
Tewas / Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu / | 72% dari gaji pokok terakhir / | |
Berhenti tanpa hak pensiun |
F1 x P2 | Bagi PNS yang diberhentikan tanpa hak pensiun sebelum 01 Januari 2001 |
F2 x P2 | Bagi PNS yang menjadi peserta pada/sesudah tanggal 01 Januari 2001 dan diberhentikan tanpa hak pensiun |
|
{ '{ F1 x P1 }'} + {'{F2 x (P2 - P1 )}'} | Bagi PNS yang menjadi peserta sebelum tanggal 01 Januari 2001 dan diberhentikan tanpa hak pensiun sesudah tanggal 01 Januari 2001 |
PNS Civil Servants (PNS) |
|
---|---|
Pensiun Sendiri |
(2,5% x Masa Kerja (dalam tahun) x gaji pokok terakhir) + tunjangan |
(minimum 40% x gaji pokok terakhir) + tunjangan | |
(maksimum 75% x gaji pokok terakhir) + tunjangan | |
Janda/Duda |
(36% x gaji pokok terakhir) + tunjangan |
Yatim-Piatu |
(36% x gaji pokok terakhir) + tunjangan |
Orang tua |
20% x Pensiun Janda Peserta Tewas |
Janda/Duda/Yatim-Piatu peserta tewas |
(72% x gaji pokok terakhir) + tunjangan |
Uang Duka Wafat |
Bereavement Payment |
PEJABAT NEGARA State Officials |
||
---|---|---|
Presiden dan Wakil Presiden |
Sendiri |
100% x gaji pokok terakhir |
Janda/Duda |
50% x gaji pokok terakhir | |
Yatim/Piatu |
50% x gaji pokok terakhir | |
Orang Tua |
Tidak ada | |
Selain Presiden |
Sendiri |
1% x masa kerja (dalam bulan) x gaji pokok terakhir |
minimum 6% x gaji pokok terakhir |
||
maksimum 75% x gaji pokok terakhir |
||
Janda/Duda |
50% x gaji pokok terakhir | |
Yatim/Piatu |
50% x gaji pokok terakhir | |
Orang Tua |
Tidak ada |
Keterangan:
P1: Penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji
Pokok PNS, yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri dan Tunjangan Anak.
P2: Penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum Peserta berhenti sebagai PNS
yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Istri, dan
Tunjangan Anak.
F1: Faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI1.
F2: Faktor yang besarnya dikaitkan dengan MI2.