Tata Kelola

Tata Kelola Terintegrasi

Penerapan Tata Kelola tidak hanya dilakukan pada level pengurusan dan pengawasan perseroan (corporate governance), namun harus dilakukan secara terintegrasi pada seluruh entitas dalam grup usaha (group governance). Seperti kita ketahui bahwa sektor jasa keuangan telah tumbuh secara dinamis sehingga melahirkan struktur grup jasa keuangan yang semakin berkembang dan melingkupi jasa yang semakin berkembang seperti; perbankan, asuransi, multifnance, perusahaan efek, manajer investasi, dana pensiun, dan Lembaga keuangan lainnya. Hal demikian telah melahirkan suatu tingkat transaksi dan interaksi yang lebih kompleks, berisiko, pengendalian bertingkat dan berjenjang yang dapat berdampak sistemik bagi kelangsungan usaha ke depan. Kondisi ini menyebabkan diperlukan suatu sistem tata kelola yang terintergasi bagi semua entitas usaha dalam suatu kelompok usaha atau konglomerasi keuangan.

Merujuk kepada peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan, Taspen (Persero) tergolong konglomerasi keuangan yang harus menerapkan aturan yang diatur dalam Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan. Merujuk peraturan tersebut, Taspen (Persero) melakukan self-assessment dan membuat Laporan Tahunan Pelaksanaan Tata kelola terintegrasi Konglomerasi Keuangan PT Taspen (Persero) Periode 31 desember 2018 sebagai berikut:

  1. Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan Pt Taspen (Persero)

Entitas Utama : PT TASPEN (PERSERO)
Posisi Laporan : 31 Desember 2018

HASIL PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT) PELAKSANAAN TATA KELOLA TERINTEGRASI

Peringkat Definisi Peringkat
Konglomerasi Keuangan PT Taspen (Persero)

Entitas Utama :
PT Taspen (Persero)

Lembaga Jasa Keuangan (LJK) :
PT Asuransi Jiwa Taspen
2 Konglomerasi Keuangan dinilai telah melakukan penerapan Tata Kelola Terintegrasi yang secara umum baik. Hal ini tercermin dari pemenuhan yang memadai atas penerapan prinsip Tata Kelola Terintegrasi. Apabila terdapat kelemahan dalam penerapan Tata Kelola Terintegrasi, secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan dan dapat diselesaikan dengan tindakan normal oleh Entitas Utama dan/atau LJK.

Analisa

Peringkat untuk masing-masing faktor :

No. Faktor Peringkat
1 Direksi Entitas Utama 2
2 Dewan Komisaris Entitas Utama 2
3 Komite Tata Kelola Terintegrasi 5
4 Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi 3
5 Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi 2
6 Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi 1
7 Pedoman Tata Kelola Terintegrasia 2

Kekuatan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi :

  1. Struktur Tata Kelola Terintegrasi
    1. Direksi Entitas Utama :
      Seluruh anggota Direksi yang diangkat telah melalui proses fit and proper test oleh Kementrian BUMN dan OJK dan memahami kegiatan bisnis utama Perusahaan serta resiko utama dari Lembaga Jasa Keuangan dalam Konglomerasi Keuangan.
    2. Dewan Komisaris Entitas Utama :
      Seluruh anggota Komisaris yang diangkat telah melalui proses fit and proper test oleh Kementrian BUMN dan OJK dan memahami kegiatan bisnis utama Perusahaan serta resiko utama dari Lembaga Jasa Keuangan dalam Konglomerasi Keuangan.
    3. Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi :
      Entitas Utama telah memiliki satuan kerja kepatuhan terintegrasi yang independen terhadap satuan kerja operasional dan didukung dengan sumber daya yang berkualitas.
    4. Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi :
      Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi Independen terhadap satuan kerja operasional dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas (bersertifikasi QIA dan PIA).
    5. Penerapan Manajemen Resiko Terintegrasi :
      Entitas Utama memiliki struktur organisasi yang memadai untuk mendukung penerapan manajemen risiko terintegrasi serta memiliki pedoman manajemen risiko Entitas Utama dan Pedoman Manajemen Risiko Terintegrasi.
    6. Pedoman Tata Kelola Terintegrasi :
      Entitas Utama telah memiliki Pedoman Tata Kelola Terintegrasi yang ruang lingkupnya telah mengacu pada peraturan OJK nomor: PER-18/POJK.03/2014.
  2. Proses Tata Kelola Terintegrasi :
    1. Direksi Entitas Utama :
      • Direksi Entitas Utama telah mengarahkan dan memantau Pedoman Tata Kelola Terintegrasi dan telah disampaikan kepada Direksi LJK dalam Konglomerasi Keuangan dengan terbitnya Peraturan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris nomor: PD-53/DIR/2018 dan KEP-04/DK-TASPEN/2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pedoman Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan PT TASPEN (PERSERO).
      • Direksi Entitas Utama telah menindaklanjuti temuan Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi dan Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi.
    2. Dewan Komisaris Entitas Utama :
      Dewan Komisaris Entitas Utama melakukan pengawasan atas tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dengan melakukan rapat Dekom sebanyak 12 kali dalam setahun dan rapat Gabungan dengan Direksi Entitas Utama sebanyak 12 kali dalam setahun serta mendokumentasikan hasil rapat dalam risalah rapat.
    3. Penerapan Manajemen Resiko Terintegrasi :
      Entitas Utama telah menerapkan manajemen risiko terintegrasi bagi konglomerasi keuangan dengan peraturan direksi nomor: PD-40/DIR/2018 tentang Pedoman Manajemen Risiko Terintegrasi Konglomerasi Keuangan dan telah melaporkan secara berkala kepada OJK.
  3. Hasil Tata Kelola Terintegrasi :
    1. Direksi Entitas Utama :
      • Proses penyempurnaan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan PT TASPEN (PERSERO) belum dilakukan karena baru ditetapkan pada tanggal 2 Nopember 2018 dengan Peraturan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris nomor: PD-53/DIR/2018 dan KEP-04/DK-TASPEN/2018.
      • Direksi Entitas Utama telah memastikan temuan audit dan rekomendasi dari SKAI Terintegrasi, Auditor Eksternal dan Hasil Pengawasan OJK ditindak lanjuti oleh LJK melalui mekanisme Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan Direksi LJK.
    2. Dewan Komisaris Entitas Utama :
      • Dewan Komisaris Entitas Utama menyelenggarakan rapat sebanyak 12 kali dalam 1 tahun.
      • Dewan Komisaris Entitas Utama menyelenggarakan rapat gabungan dengan Direksi Entitas Utama sebanyak 12 kali dalam 1 tahun.
    3. Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi :
      • Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi telah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris Entitas Utama serta telah bertindak objektif dalam melakukan pemantauan pelaksanaan audit, namun belum menyampaikan laporan kepada Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan Entitas Utama karena Pedoman Tata Kelola Terintegrasi ditetapkan pada tanggal 2 November 2018.
      • Dewan Komisaris Entitas Utama menyelenggarakan rapat gabungan dengan Direksi Entitas Utama sebanyak 12 kali dalam 1 tahun.
    4. Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi :
      Entitas utama telah menerapkan manajemen risiko terintegrasi seara efektif. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Entitas Utama terhadap manajemen risiko terintegrasi telah dituangkan ke dalam pedoman Manajemen Risiko Terintegrasi bagi Konglomerasi Keuangan.

Kelemahan Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi :

  1. Struktur Tata Kelola Terintegrasi :
    Nilai-nilai yang mencerminkan kelemahan aspek struktur Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan adalah:
    1. Komite Tata Kelola Terintegrasi:
      Komite Tata Kelola Terintegrasi pada Dewan Komisaris Entitas Utama belum terbentuk.
  2. Proses Tata Kelola Terintegrasi :
    Nilai-nilai yang mencerminkan kelemahan aspek proses Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan adalah:
    1. Dewan Komisaris Entitas Utama belum melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan Pedoman Tata kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan PT TASPEN (PERSERO) karena pedoman baru ditetapkan pada tanggal 2 November 2018 dengan Peraturan Bersama Direksi dan Dewan Komisaris nomor: PD-53/DIR/2018 dan KEP-04/DK-TASPEN/2018.
    2. Komite Tata Kelola Terintegrasi belum melakukan:
      • belum melakukan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi
      • belum menyelenggarakan rapat-rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi.
    3. Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi belum memantau dan mengevaluasi fungsi kepatuhan di LJK dalam Konglomerasi Keuangan.
    4. Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi :
      Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi melakukan pemantauan pelaksanaan audit intern pada LJK dalam konglomerasi keuangan hanya pada kondisi tertentu sesuai arahan Direktur Utama Entitas Utama, namun belum melakukan pemantauan pelaksanaan audit intern pada LJK sesuai Pedoman Tata Kelola Terintegrasi.
    5. Pedoman Tata Kelola Terintegrasi:
      Pelaksanaan proses Tata Kelola Terintegrasi oleh Entitas Utama dan LJK belum mengacu pada Pedoman Tata Kelola Terintegrasi PT TASPEN (PERSERO) karena pedoman baru ditetapkan pada tanggal 2 November 2018.
  3. Hasil Tata Kelola Terintegrasi :
    Nilai-nilai yang mencerminkan kelemahan aspek hasil tata kelola terintegrasi konglomerasi keuangan adalah:
    1. Dewan Komisaris Entitas Utama belum memberikan rekomendasi terkait penerapan tata kelola terintegrasi.
    2. Komite Tata Kelola Terintegrasi belum terbentuk sehingga belum dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola terintegrasi.
    3. Satuan kerja kepatuhan terintegrasi telah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggungjawabnya dalam hal pemantauan dan evaluasi fungsi kepatuhan di entitas utama, namun laporan pemantauan dan evaluasi fungsi kepatuhan di LJK belum dilaksanakan.
    4. Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi belum menyampaikan laporan pelaksanaan tugas pengawasan terhadap fungsi kepatuhan di LJK pada Konglomerasi Keuangan kepada Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan Entitas Utama-.
    5. Pedoman Tata Kelola Terintegrasi telah diterapkan oleh entitas utama yang tercermin dalam hasil capaian self assessment semester 1 tahun 2018 berada pada peringkat 3 atau secara umum “cukup baik”.
  1. Laporan Penilaian Sendiri (Self Assessment) Pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi Konglomerasi Keuangan Pt Taspen (Persero)

Konglomerasi Keuangan PT TASPEN (Persero) Konglomerasi PT TASPEN (Persero)
Entitas Utama :
PT TASPEN (Persero)

Lembaga Jasa Keuangan :
PT ASURANSI JIWA TASPEN
PT TASPEN (Persero)


Anak Perusahaan (Subsidiaries) :
  1. PT Asuransi Jiwa Taspen
  2. PT Taspen Properti
Perusahaan Asosiasi (Associates) :
  1. PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP)
Penyertaan Langsung (Direct Investment) :
  1. PT Waskita Toll Road
  2. PT Pefindo Biro Kredit
  3. PT Bank Kesejahteraan
  4. PT Pemeringkat Efek Indonesia
  5. PT Asrinda Arthasangga
  6. PT Bank Kesejahteraan Ekonomi
  7. PT Marga Mandala Sakti
  8. PT Continental Carbon Indonesia
  1. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM PADA KONGLOMERASI KEUANGAN YANG MENGGAMBARKAN PIHAK-PIHAK YANG MENJADI PEMEGANG SAHAM LJK DALAM KONGLOMERASI KEUANGAN SAMPAI DENGAN PEMEGANG SAHAM PENGENDALI TERAKHIR (ULTIMATE SHAREHOLDERS)

Entitas Utama :

Lembaga Jasa Keuangan:

  1. STRUKTUR KEPENGURUSAN PADA ENTITAS UTAMA DAN LJK DALAM KONGLOMERASI KEUANGAN

Entitas Utama :

PT TASPEN (PERSERO) SUSUNAN DEWAN KOMISARIS
(PERIODE JAN – OKT 2018)
Nama Jabatan
1. Francicus M A Sibarani Komisaris Utama
2. Ratih Nurdiati Komisaris
3. Herry Purnomo Komisaris Independen
4. Bima Haria Wibisana Komisaris
5. Dwi Wahyu Atmaji Komisaris
6. Wahyu Wibowo Komisaris
SUSUNAN DEWAN KOMISARIS
(PERIODE NOV - DES 2018)
Nama Jabatan
1. Francicus M A Sibarani Komisaris Utama
2. Ratih Nurdiati Komisaris
3. --- (Nov 2018)
Boediarso Teguh Widodo (mulai Des 2018)
Komisaris
4. Bima Haria Wibisana Komisaris
5. Dwi Wahyu Atmaji Komisaris
6. Wahyu Wibowo Komisaris
SUSUNAN DEWAN KOMISARIS
(PERIODE NOV - DES 2018)
Nama Jabatan
1 Iqbal Latanro Direktur Utama
2 --- (Jan – Sept 2018)
Helmi Imam Satriyono (mulai Okt 2018)
Direktur Keuangan
3 Bagus Rumbogo Direktur SDM & Umum
4 Ermanza Direktur Operasi
5 Iman Firmansyah Direktur Invetasi
6 Faisal Rachman Direktur Renbang TI
SUSUNAN DEWAN KOMISARIS
(PERIODE NOV - DES 2018)
Nama Jabatan
1 Iqbal Latanro Direktur Utama
2 Helmi Imam Satriyono Direktur Keuangan
3 --- Direktur Umum
4 Iqbal Latanro Plt. Direktur Operasi
5 Helmi Imam Satriyono Plt. Direktur Invetasi
6 --- Direktur Renbang TI

Lembaga Jasa Keuangan Anak:

PT ASURANSI JIWA TASPEN SUSUNAN DEWAN KOMISARIS
(PERIODE JAN – OKT 2018)
Nama Jabatan
1. Faisal Rachman Komisaris Utama
2. Benedicta Maria Tri Lestari Komisaris
3. Widayatno Sastrohardjono Komisaris Independen
4. Ignatius Ken Widjajanto *) Komisaris Independen
SUSUNAN DIREKSI
Nama Jabatan
1. Maryoso Sumaryono Direktur Utama
2. Ida Bagus Nugraha Direktur Keuangan dan Umum
3. Indra Direktur Teknik dan Operasional
4. Arijanti Erfin Direktur Marketing

*)   Menjabat sebagai Komisaris Independen sampai dengan tanggal 20 Februari 2018.

  1. KEBIJAKAN TRANSAKSI INTRA-GRUP YANG PALING SEDIKIT MEMUAT KEBIJAKAN UNTUK MENGINDENTIFIKASI, MENGELOLA, DAN MEMITIGASI TRANSAKSI INTRA-GRUP

Transaksi Intra Grup (TIG) dapat berupa transaksi finansial maupun non-finansial yang dilakukan antar perusahaan dalam satu konglomerasi Keuangan. Dalam hal ini perusahaan yang dimaksud adalah PT TASPEN (PERSERO) dan PT Asuransi Jiwa Taspen.
Risiko TIG dapat timbul antara lain dari:

  1. Kepemilikan silang (cross shareholding) dari satu LJK terhadap LJK yang lain
  2. Trading Operations dimana satu LJK melakukan transaksi atas nama LJK yang lain dalam satu konglomerasi Keuangan
  3. Pengelolaan likuiditas jangka pendek di dalam konglomerasi Keuangan
  4. Memberikan atau menerima jaminan (guarantee), pinjaman (loan) dan komitment dari anggota LJK dalam konglomerasi Keuangan
  5. Eksposur kepada pemegang saham pengendali, termasuk eksposur pinjaman dan off-balance sheet seperti jaminan dan komitmen
  6. Pemberian jasa seperti pengelolaan dana pensiun, asuransi pegawai dan operasional perusahaan lainnya.
  7. Pembelian atau penjualaan aset antar sesama LJK
  8. Tranfer risiko melalui re-asuransi
  9. Transaksi untuk memindahkan risiko pihak ketiga antar sesama LJK dalam konglomerasi Keuangan.
  10. Menjadi agen penjual terhadap produk/jasa dari LJK lain kepada pihak ketiga.

Transaksi intra-grup di dalam Konglomerasi Keuangan PT TASPEN (PERSERO) dilakukan secara wajar dengan selalu memperhatikan ketentuan regulator. Transaksi intra-grup yang dilakukan hingga saat ini dalam Konglomerasi Keuangan PT TASPEN (PERSERO) mencakup :

  1. Pengelolaan Asuransi Karyawan TASPEN oleh PT Asuransi Jiwa Taspen yang tertuang dalam Kebijakan Perjanjian Kerja Sama antara PT TASPEN (Persero) dengan PT ASURANSI JIWA TASPEN Tentang Kepesertaan Karyawan PT TASPEN (Persero) Dalam Program Asuransi Jiwa Taspen Nomor JAN-100/DIR/2015 dan Nomor PERJ-037/TL/052015 tangga 19 Mei 2015.
    Dalam perjanjian tersebut mewajibkan kepada PT TASPEN (Persero) untuk melakukan penyetoran premi karyawan TASPEN setiap bulan kepada PT Asuransi Jiwa Taspen dan sebaliknya PT Asuransi Jiwa Taspen berkewajiban untuk melakukan pembayaran hak peserta saat jatuh tempo.
  2. PT TASPEN (Persero) sebagai agen pemasaran terhadap produk dari PT Asuransi Jiwa Taspen yang tertuang dalam Perjanjian Kerja sama antara PT TASPEN (Persero) dengan PT Asuransi Jiwa Taspen tentang Pemasaran Produk PT Asuransi Jiwa Taspen Nomor JAN-217/DIR/2018 dan Nomor: PERJ-127A/TL/122018 tanggal19 Desember 2018.
    Dalam Perjanjian ini, TASPEN melakukan:
    • pemasaran produk PT Asuransi Jiwa Taspen kepada calon peserta mulai dari pengenalan produk, akseptasi dan pembayaran premi;
    • melakukan pelayanan klim bagi peserta PT Asuransi Jiwa Taspen yang dilakukan secara terintegrasi dengan layanan pembayaran klim peserta dari PT TASPEN (Persero);
    • atas pemasaran produk dan pelayanan klim tersebut PT TASPEN (Persero) menerima imbalan jasa/fee dari PT Asuransi Jiwa Taspen.

Kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi PT TASPEN (PERSERO) menetapkan risiko berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Implementasi Manajemen Risiko Terintegrasi dan dengan Risiko Transaksi Intra-Group salah satunya.

Peringkat komposit Risiko Transaksi Intra-Grup dikategorikan sebagai Peringkat 1 (satu) dengan penilaian Risiko Inheren adalah Low / sangat rendah dan Kualitas Penerapan Manajemen Risiko sebagai Satisfactory/Memadai, dengan penjelasan-penjelasan sebagai berikut:

  1. Kemungkinan kerugian yang dihadapi Konglomerasi Keuangan dari Risiko Transaksi Intra-Grup secara keseluruhan sangat rendah, dinilai dari nominal transaksi intra-grup terhadap total aset Konglomerasi Keuangan, ketergantungan terhadap transaksi intra-grup, dan memenuhi prinsip dan dukungan perjanjian Intra-Grup.
  2. Terdapatnya proses manajemen Risiko transaksi intra-grup oleh LJK dalam Konglomerasi Keuangan dalam mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko transaksi intra-grup.

Kebijakan Transaksi Intra-Group PT TASPEN (Persero) sesuai yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama antara PT TASPEN (Persero) dengan PT Asuransi Jiwa Taspen Nomor:

  1. JAN-100/DIR/2015 dan Nomor: PERJ-037/TL/052015 tangga 19 Mei 2015 tentang Kepesertaan Karyawan PT TASPEN (PERSERO) dalam Program Asuransi Jiwa Taspen;
  2. JAN-217/DIR/2018 dan Nomor: PERJ-127A/TL/122018 tanggal19 Desember 2018 tentang Pemasaran dan Layanan Produk PT Asuransi Jiwa Taspen.