Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - GCG) memiliki makna yang berbeda dengan manajemen Perusahaan (Corporate Management) secara umum. Konsep Tata Kelola (Corporate Governance) lebih menekankan pada bagaimana upaya untuk memastikan jalannya kegiatan usaha sudah sesuai dengan tujuannya, berada pada mekanisme yang benar dan adil dalam menjalankan pengelolaan perusahaan.
Menyadari pentingnya penerapan GCG bagi kelangsungan usaha secara berkelanjutan, maka Perseroan berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG yang mengacu pada best-practice di lingkungan kerja PT TASPEN (PERSERO). Hal tersebut, ditujukan agar penerapan GCG di Perseroan dapat menjadi budaya yang terinternalisasi di setiap Insan TASPEN serta standar prosedur operasional yang dijalankan. Dengan adanya komitmen tersebut, diharapkan Perseroan dapat memenuhi kepentingan segenap stakeholders secara seimbang. Selain itu, penerapan GCG juga dapat membuka peluang bagi pertumbuhan jangka panjang yang berkesinambungan bagi Perseroan dan mencegah dari praktik-praktik yang dapat merugikan Perseroan maupun stakeholders.
Bagi PT TASPEN (PERSERO), penerapan GCG telah dijadikan sebagai dasar kegiatan operasional Perseroan, seperti yang telah ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN bahwa Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.
Implementasi GCG di lingkungan Perseroan bertujuan untuk:
Penerapan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) yang dilakukan TASPEN terkait dengan pencapaian kinerja yang memuaskan dan dalam upaya meningkatkan kualitas serta efektivitas hubungan kerja antara Direksi dan Dewan Komisaris sebagai Organ Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang dirumuskan oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development), sebuah organisasi internasional yang menerima prinsip demokrasi dan pasar bebas. Dengan adanya prinsip-prinsip GCG tersebut maka hubungan kerja antara Direksi dengan Dewan Komisaris dapat berjalan harmonis, saling mendukung dan mengingatkan serta berkomitmen menuju satu arah tujuan agar Perseroan tetap terus tumbuh dan berkembang. TASPEN telah menerapkan prinsip-prinsip GCG di lingkungan Perseroan, sebagai berikut:
Mengutamakan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi material dan relevan mengenai Perseroan.
Mengutamakan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ, sehingga pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif.
Memastikan kesesuaian di dalam pengelolaan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsipprinsip korporasi yang sehat.
Memastikan bahwa Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Memastikan penerapan perlakuan keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Konsep penerapan prinsip-prinsip GCG pada TASPEN berlandaskan pada komitmen untuk menciptakan Perseroan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya melalui manajemen bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan. Penerapan prinsip-prinsip GCG menjadi salah satu langkah penting bagi Perseroan untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai Perseroan, mendorong pengelolaan bisnis yang profesional, transparan, dan efisien.
Bagi TASPEN, komitmen terhadap penerapan GCG tidak hanya mewakili kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku tetapi juga diyakini sebagai kunci sukses dalam upaya pencapaian kinerja bisnis Perseroan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Langkah implementasi kebijakan penerapan GCG adalah dengan menjalankan budaya Perseroan yang tercermin pada sikap dan tingkah laku sehari-hari di seluruh jajaran manajemen dan karyawan.
Perseroan juga melakukan komunikasi dan sosialisasi, pelatihan, serta memetakan akuntabilitas dan tanggung jawab sesuai perubahan bisnis dan organisasi dalam Perseroan. Selain itu, Perseroan juga senantiasa mematuhi peraturan dan menjunjung tinggi kebijakan serta nilai-nilai yang terkandung dalam praktik Tata Kelola Perusahaan. Komitmen lainnya atas implementasi GCG diantaranya:
TASPEN berkomitmen untuk senantiasa mengimplementasikan GCG secara berkelanjutan. Komitmen tersebut didukung dengan adanya:
Secara berkala, TASPEN melaksanakan penilaian (assessment) dan evaluasi (review) implementasi GCG yang bertujuan untuk:
GCG Prosedur pelaksanaan penilaian GCG pada PT TASPEN (PERSERO) mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perseroan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Pelaksanaan asesmen tersebut menggunakan alat ukur/kriteria/parameter yang ada pada Surat Keputusan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-16/S. MBU/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perseroan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, dimana aspek yang diukur juga meliputi Dewan Komisaris dan Direksi.
Perbandingan hasil penilaian GCG Tahun Buku 2016, 2017, dan 2018 akan dijelaskan dalam tabel berikut ini:
No. | Indikator Parameter | Bobot | Capaian Tahun Buku 2016 | Capaian Tahun Buku 2017 | Capaian Tahun Buku 2018 | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Skor | % | Skor | % | Skor | % | |||
1 | Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara Berkelanjutan | 7 | 6,88 | 98,32 | 6,95 | 99,28 | 6,968 | 99,547 |
2 | Pemegang Saham | 9 | 8,53 | 94,75 | 8,86 | 98,48 | 8,924 | 99,158 |
3 | Dewan Komisaris | 35 | 32,30 | 92,28 | 33,86 | 96,75 | 33,465 | 95,614 |
4 | Direksi | 35 | 34,71 | 99,18 | 34,44 | 98,41 | 34,460 | 98,456 |
5 | Pengungkapan Informasi dan Transparansi | 9 | 8,87 | 98,55 | 7,82 | 86,84 | 8,168 | 90,750 |
6 | Aspek Lainya | 5 | 5,00 | 100,00 | 5,00 | 100,00 | 5,00 | 100,00 |
Total | 100 | 96,29 “Sangat Baik” |
96,935 “Sangat Baik” |
96,985 “Sangat Baik” |
Di samping itu, terdapat pula perbandingan asesmen GCG berdasarkan Area of Improvement (AoI) untuk tahun buku 2016, 2017 dan 2018 yang akan dijelaskan dalam table berikut ini:
No. | Aspek | Area of Improvement Tahun Buku 2016 | Area of Improvement Tahun Buku 2016 | Area of Improvement Tahun Buku 2016 | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Jumlah | Tindak Lanjut | Jumlah | Tindak Lanjut | Jumlah | Tindak Lanjut | |||||
Tuntas | Dalam Proses | Tuntas | Dalam Proses | Tuntas | Dalam Proses | |||||
1 | Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara Berkelanjutan | 2 | 2 | 0 | 1 | 1 | 0 | 2 | 0 | 2 |
2 | Pemegang Saham | 3 | 3 | 0 | 3 | 3 | 0 | 2 | 0 | 2 |
3 | Dewan Komisaris | 9 | 8 | 1*) | 7 | 5 | 2*) | 8 | 0 | 8 |
4 | Direksi | 7 | 7 | 0 | 6 | 5 | 1**) | 6 | 0 | 6 |
5 | Pengungkapan Informasi dan Transparansi | 3 | 3 | 0 | 6 | 6 | 0 | 3 | 0 | 3 |
6 | Aspek Lainya | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 |
Total | 24 | 23 | 1 | 23 | 20 | 3 | 21 | 0 | 21 |
* rekomendasi belum selesai ditindaklanjuti dikarenakan masih dalam proses koordinasi pada level Dewan Komisaris.
** rekomendasi belum selesai ditindaklanjuti dikarenakan penetapan pelaksanaan RUPS adalah dari pemegang saham.