Tata Kelola

Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance - GCG) memiliki makna yang berbeda dengan manajemen Perusahaan (Corporate Management) secara umum. Konsep Tata Kelola (Corporate Governance) lebih menekankan pada bagaimana upaya untuk memastikan jalannya kegiatan usaha sudah sesuai dengan tujuannya, berada pada mekanisme yang benar dan adil dalam menjalankan pengelolaan perusahaan.

Menyadari pentingnya penerapan GCG bagi kelangsungan usaha secara berkelanjutan, maka Perseroan berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG yang mengacu pada best-practice di lingkungan kerja PT TASPEN (PERSERO). Hal tersebut, ditujukan agar penerapan GCG di Perseroan dapat menjadi budaya yang terinternalisasi di setiap Insan TASPEN serta standar prosedur operasional yang dijalankan. Dengan adanya komitmen tersebut, diharapkan Perseroan dapat memenuhi kepentingan segenap stakeholders secara seimbang. Selain itu, penerapan GCG juga dapat membuka peluang bagi pertumbuhan jangka panjang yang berkesinambungan bagi Perseroan dan mencegah dari praktik-praktik yang dapat merugikan Perseroan maupun stakeholders.

Bagi PT TASPEN (PERSERO), penerapan GCG telah dijadikan sebagai dasar kegiatan operasional Perseroan, seperti yang telah ditegaskan oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN bahwa Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran.

Tujuan Penerapan GCG

Implementasi GCG di lingkungan Perseroan bertujuan untuk:

  1. Mengoptimalkan nilai Perseroan agar memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan TASPEN.
  2. Mendorong pengelolaan Perseroan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Perseroan.
  3. Mendorong agar Organ Perseroan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perseroan terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perseroan.
  4. Meningkatkan kontribusi Perseroan dalam perekonomian nasional.
  5. Meningkatkan iklaim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.

Penerapan Pinsip GCG

Penerapan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) yang dilakukan TASPEN terkait dengan pencapaian kinerja yang memuaskan dan dalam upaya meningkatkan kualitas serta efektivitas hubungan kerja antara Direksi dan Dewan Komisaris sebagai Organ Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang dirumuskan oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development), sebuah organisasi internasional yang menerima prinsip demokrasi dan pasar bebas. Dengan adanya prinsip-prinsip GCG tersebut maka hubungan kerja antara Direksi dengan Dewan Komisaris dapat berjalan harmonis, saling mendukung dan mengingatkan serta berkomitmen menuju satu arah tujuan agar Perseroan tetap terus tumbuh dan berkembang. TASPEN telah menerapkan prinsip-prinsip GCG di lingkungan Perseroan, sebagai berikut:

  1. Mengutamakan keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi material dan relevan mengenai Perseroan.

  2. Mengutamakan kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ, sehingga pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif.

  3. Memastikan kesesuaian di dalam pengelolaan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsipprinsip korporasi yang sehat.

  4. Memastikan bahwa Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

  5. Memastikan penerapan perlakuan keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Penerapan Gcg

Konsep penerapan prinsip-prinsip GCG pada TASPEN berlandaskan pada komitmen untuk menciptakan Perseroan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya melalui manajemen bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan. Penerapan prinsip-prinsip GCG menjadi salah satu langkah penting bagi Perseroan untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai Perseroan, mendorong pengelolaan bisnis yang profesional, transparan, dan efisien.

Bagi TASPEN, komitmen terhadap penerapan GCG tidak hanya mewakili kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku tetapi juga diyakini sebagai kunci sukses dalam upaya pencapaian kinerja bisnis Perseroan yang efektif, efisien, dan berkelanjutan. Langkah implementasi kebijakan penerapan GCG adalah dengan menjalankan budaya Perseroan yang tercermin pada sikap dan tingkah laku sehari-hari di seluruh jajaran manajemen dan karyawan.

Perseroan juga melakukan komunikasi dan sosialisasi, pelatihan, serta memetakan akuntabilitas dan tanggung jawab sesuai perubahan bisnis dan organisasi dalam Perseroan. Selain itu, Perseroan juga senantiasa mematuhi peraturan dan menjunjung tinggi kebijakan serta nilai-nilai yang terkandung dalam praktik Tata Kelola Perusahaan. Komitmen lainnya atas implementasi GCG diantaranya:

  • Perseroan bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pemeliharaan sistem pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan yang memadai sehingga memastikan keandalan pelaporan keuangan Perseroan dan persiapan penerbitan laporan keuangan yang selaras dengan PSAK.
  • Manajemen bertanggung jawab terhadap pembuatan, pemeliharaan, evaluasi, dan kesesuaian atas informasi yang diungkapkan dalam laporan keuangan.

TASPEN berkomitmen untuk senantiasa mengimplementasikan GCG secara berkelanjutan. Komitmen tersebut didukung dengan adanya:

  • Visi, Misi, dan Tata Nilai Perseroan yang jelas dan realistis yang dievaluasi secara berkala oleh Dewan Komisaris dan Direksi;
  • Pedoman GCG Perseroan;
  • Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite-komite;
  • Penetapan kode etik yang dilaksanakan secara konsisten dan membudaya;
  • Sistem Pengendalian Internal yang kuat;
  • Implementasi mekanisme check and balances yang proporsional;
  • Pedoman Benturan Kepentingan;
  • Penerapan sistem pelaporan pelanggaran;
  • Program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.

Penilaian Penerapan GCG

Secara berkala, TASPEN melaksanakan penilaian (assessment) dan evaluasi (review) implementasi GCG yang bertujuan untuk:

  1. Menguji dan menilai penerapan GCG melalui elaborasi kondisi penerapan GCG dan pembandingan dengan indikator dan parameter pengujian yang telah ditentukan.
  2. Memberikan gambaran hasil pengukuran melalui pemberian nilai atas penerapan GCG, berikut rekomendasi perbaikan yang diusulkan, guna mengurangi kesenjangan antara tataran praktik dengan indikator dan parameter pengujian.
  3. Memantau konsistensi penerapan GCG di lingkungan organisasi Perseroan, serta untuk memperoleh masukan demi penyempurnaan dan pengembangan kebijakan GCG.
  4. Mendorong pengelolaan Perseroan yang semakin profesional, transparan, dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Perseroan.

Prosedur Pelaksanaan Asesmen

GCG Prosedur pelaksanaan penilaian GCG pada PT TASPEN (PERSERO) mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perseroan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara. Pelaksanaan asesmen tersebut menggunakan alat ukur/kriteria/parameter yang ada pada Surat Keputusan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-16/S. MBU/2012 tanggal 06 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perseroan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, dimana aspek yang diukur juga meliputi Dewan Komisaris dan Direksi.

Perbandingan hasil penilaian GCG Tahun Buku 2016, 2017, dan 2018 akan dijelaskan dalam tabel berikut ini:

No. ASPEK PENGUJIAN/ INDIKATOR/ PARAMETER Bobot CAPAIAN TAHUN 2020 CAPAIAN TAHUN 2021 CAPAIAN TAHUN 2022
Skor % Skor % Skor %
1 Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan 7 6,532 93,320 7,000 100,000 7,000 100,000
2 Pemegang Saham dan RUPS/ Pemilik Modal 9 8,640 95,995 9,000 100,000 9,000 100,100
3 Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas 35 34,866 99,61 34,880 99,657 34,845 99,557
4 Direksi 35 33,224 94,926 33,970 97,057 34,819 99,482
5 Pengungkapan Informasi dan Transparansi 9 8,814 97,935 7,512 83,463 9,000 100,000
6 Aspek Lainya 5 5,000 100,000 5,000 100,000 5,000 100,000
Skor Keseluruhan 100 97,076 97,076 97,362 97,362 99,664 99,664

Perbandingan Hasil Asesmen Berdasarkan Area Of Improvement (AoI)

Di samping itu, terdapat pula perbandingan asesmen GCG berdasarkan Area of Improvement (AoI) untuk tahun buku 2016, 2017 dan 2018 yang akan dijelaskan dalam table berikut ini:

No. Aspek Area of Improvement Tahun Buku 2020 Area of Improvement Tahun Buku 2021 Area of Improvement Tahun Buku 2022
Jumlah Tindak Lanjut Jumlah Tindak Lanjut Jumlah Tindak Lanjut
Tuntas Dalam Proses Tuntas Dalam Proses Tuntas Dalam Proses
1 Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara Berkelanjutan 6 6 - 0 - - 0 - -
2 Pemegang Saham dan RUPS/ Pemilik Modal 5 5 - 0 - - 0 - -
3 Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas 2 2 - - 1 - 1 1 -
4 Direksi 17 17 - - 9 - 2 0 2
5 Pengungkapan Informasi dan Transparansi 3 3 - - 2 - - - -
6 Aspek Lainya 0 0 - - - - - - -
Total 33 33 - 12 12 - 3 1 2

*   rekomendasi belum selesai ditindaklanjuti dikarenakan masih dalam proses koordinasi pada level Dewan Komisaris.
** rekomendasi belum selesai ditindaklanjuti dikarenakan penetapan pelaksanaan RUPS adalah dari pemegang saham.