TASPEN Salurkan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan

Jakarta, taspen.co.id - Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022, serta Surat Direktur sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 tanggal 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022, Maka bersama hal ini diberitahukan kepada Bapak/Ibu Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan beberapa hal sebagai berikut: 

  1. Pembayaran Gaji Ketiga Belas kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2022 dilakukan tanggal 1 Juli 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Besaran gaji ketiga Belas Tahun 2022 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan:
    • Gaji Ketiga Belas Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2022 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikarenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah;
  2. Bagi Penerima Pensiun TMT Bulan Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 17 Juni 2022, maka Gaji Ketiga Belas tahun 2022 dibayarkan mulai 4 Juli 2022;
  3. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai aparatur Negara, maka Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar;
  4.  Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Pnerima Tunjangan janda/duda;
  5. Dalam hal Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda;
  6. Dalam hal Pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan;
  7.  Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 dilakukan oleh Instansi.
  8. Pembayaran Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan biaya apapun. Kami mengimbau kepada para pensiunan untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tidakan kriminal yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero).

Ditengah pandemi COVID-19 saat ini, TASPEN memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya. Melalui program “TASPEN PESONA” (Tanggap Andal Selamatkan Pensiunan dengan Pelayanan Bebas Corona), TASPEN selalu siap dalam memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun diantaranya dengan layanan E-Klaim, TASPEN Care dan Otentikasi Digital. Untuk informasi lebih lanjut maupun pertanyaan, dapat menghubungi kantor TASPEN terdekat maupun call center 1 500 919, serta media sosial resmi TASPEN: Instagram: @taspen, Twitter: @taspen, Facebook: TASPEN, YouTube: TASPEN, TikTok: @taspen.id dan LinkedIn: TASPEN.